Tarif Pph Jasa Konstruksi. Kata kunci Jasa konstruksiPPh Final Pajak Penghasilan Pendahuluan Pasal 4 ayat (2) UU Pajak Penghasilan mengatur Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan usaha jasa konstruksi usaha real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan peraturan pemerintah.
We would like to show you a description here but the site won’t allow us.
PPh Jasa konstruksi : Tarif PPh Jasa Konstruksi dan Cara
PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi Guna memudahkan memahami perhitungan Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi berikut ilustrasinya PT AAA akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan Jasa Konstruksi CV BBB sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi serta pengerjaan.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Direktorat
Tarif pajak ini untuk jasa konstruksi Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No 40 Tahun 2009 5 Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 sebesar 25% ini untuk transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa sebagaimana telah diatur PP.
Pph Jasa Konstruksi Dan Cara Menghitungnya
JASA KONSTRUKSI, ANTARA PASAL 4(2) DAN PASAL 23 UU PPh
Jasa teknik jasa manajemen jasa konstruksijasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2) 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi sejak 1 Januari 2009.